Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

NARKOTIKA

Gambar
Narkotika  adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, eroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain. Pengertian narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997 : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Golongan narkotik berdasarkan bahan pembuatannya : 1. Narkotika Alami Zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami terse

BEBAS

Gambar
Obat yang dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek, toko obat atau toko biasa. Pada wadah atau kemasannya diberi tanda khusus berupa lingkaran hijau dengan garis tepi hitam. Obat bebas umumnya berupa suplemen vitamin    dan  mineral, obat      gosok, beberapa analgetik- antipiretik, dan beberapa antasida. Contoh obat bebas antara lain: Aktipet, Ikadryl, Tuseran, Sanaflu, Combantrin, Cerebrovit, Bronsolvan, Neozep, Konidin, Inza, Paramex, Betadine, dan lain-lain. Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi bahwa yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika. Dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping ,no

BEBAS TERBATAS

Gambar
Obat bebas terbatas merupakan obat yang dalam penggunaannya sesuai dengan aturan pakai. Pada umumnya obat bebas terbatas dikonsumsi pada saat memiliki penyakit yang dapat disembuhkan tanpa harus pegi ke dokter. Dengan kata lain, obat bebas terbatas merupakan suatu obat yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan saja. Pada obat bebas terbatas penggunaannya telah diatur dalam batas yang telah ditentukan dan ditandai dengan lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasan. Hal tersebut sesuai dengan keputusan dari Menteri Kesehatan No.6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 yang menyatakan bahwa tanda yang ada pada obat bebas terbatas meliputi tanda peringatan. Tanda peringatan yang dimaksud ialah tanda peringatan berupa “P. No.  1 samapai dengan P. No. 6” dengan berbagai informasi yang menyebutkan nama obat tersebut, daftar bahan yang digunakan beserta takarannya, nomor  batch,  tanggal kadaluarsa , nomor registrasi, nama dan alamat produsen yang bersang

KERAS

Gambar
Obat keras  adalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, dimana pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan dasar merah yang didalamnya terdapat huruf  “K” yang menyentuh garis tepi.  Obat yang masuk ke dalam golongan obat keras ini adalah obat yang dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek jaringan, obat baru yang belum tercantum dalam kompendial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia serta obat-obat yang ditetapkan sebagai  obat keras  melalui keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia. diperlukan informasi lengkap terkait penggunaan obat ini karena jika tidak digunakan secara tepat dapat menimbulkan efek samping yang tidak baik bagi tubuh sebaiknya konsultasikan kepada  Apoteker  jika anda mendapatkan obat-obat berlabel obat keras dari resep dokter, penggunaan obat yang terpat akan meningkatkan efektivitas obat ter

PSIKOTROPIKA

Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintesis, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Zat yang termasuk golongan psikotropika di antaranya adalah amfetamin, ekstasi, dan sabu-sabu. Sedangkan penggolongan psikotropika dan contohnya secara lengkap diterangkan dengan UU No. 5 tahun 1997. Menurut  Undang-Undang No. 5 tahun 1997,  narkoba jenis psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu: Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh: ekstasi (MDMA = 3,4-Methylene-Dioxy Methil Amphetamine), LSD (Lysergic Acid Diethylamid), dan DOM. Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, metamfeamin (sabu), dan fenetilin. Golongan III, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi